BPK Endus Aroma Korupsi Diskominfo Makassar, Walkot Danny: Enaknya itu Orang...
ERA.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan dugaan korupsi berupa penyimpang pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar terkait kamera pengitai atau CCTV tahun anggaran 2020.
"Iya ada 16 temuan hasil pemeriksaan BPK, salah satunya di Diskominfo, soal CCTV," sebit Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim membenarkan saat dikonfirmasi, Senin malam.
Dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan data diperoleh yakni pada kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi di Diskominfo Makassar melebihi nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditetapkan melebihi kelebihan pembayaran senilai Rp1,8 miliar serta tidak sesuai spesifikasi Rp273 juta yang dianggap pemborosan keuangan negara.
Menanggapi temuan itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kepada wartawan langsung merespons bahwa yang bertanggung jawab adalah pejabat di masanya, di tahun 2020.
Pria disapa akrab Danny Pomanto ini memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran itu, karena telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar, walaupun yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas terkait karena dijatuhkan sanksi nonaktif.
"Saya kira itu berdasarkan rapat tindaklanjut, BPK memutuskan disanksi, kita sudah menentukan saksi, salah satunya, penonaktifkan kepala dinasnya (Ismail Hajiali). Kenapa dinonaktifkan, di temukan disitu (pelanggaran) CCTV," ucapnya menegaskan.
Pihaknya pun tidak mengetahui, mengapa BPK RI begitu keras hingga menemukan sejumlah temuan-temuan, sehingga Pemkot Makassar hanya bisa meraih predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP) tahun anggaran 2020, salah satu indikatornya banyak temuan cacat administrasi pelaporan pengelolaan keuangan daerah.
"Saya tidak tahu begitu keras temuan ke kita, lalu memutuskan begitu, termasuk BTT (Belanja Tidak Terduga), pun iklan. Konon kabarnya, ini dimonopoli satu orang. Iklannya pun tidak jelas, pun spesifikasi CCTV, itu orang yang sama dicurigai. Saya akan usut ini," ungkap Danny.
Mengenai rekomendasi saksi oleh BPK, kata dia, sudah diputuskan yang bersangkutan dinonaktifkan, sesuai petunjuk mengikuti hasil tindak lanjut rapat sebelumnya.
Ditanyakan soal pertanggungjawaban mengingat yang bersangkutan sudah pindah dengan beralih menjadi dosen, Danny menegaskan tetap diproses.
"Tapi kalau dia (Ismail Hajiali) berhenti, tetap harus bertangung jawab, karena ini persoalan kerugian negara, harus bertangung jawab, tidak ada bisa lolos. Enaknya itu, orang terus pindah (baru bermasalah) kalau tidak lanjut (proses penyidikan)," ucapnya menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah berkaitan dengan masalah temuan itu, mantan Kadiskominfo Makassar, Ismail Hajiali mengatakan dirinya siap dipanggil untuk diminta keterangan dari instasi pemeriksa, baik Inspektorat maupun BPK dalam hal klarifikasi.
Ia berdalih memiliki sejumlah dokumen pertanggungjawaban valid sebagai nota pembelaan.
"Saya siap dipanggil dan bertanggung jawab atas temuan tersebut ketika menjabat Kadiskominfo. Sekatang ini saya sudah menjadi dosen (Universitas Muslim Indonesia)," kata mantan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Makassar itu.