Rugikan Negara Rp 229 Miliar, Polri Tetapkan eks Bos BPD Jateng Tersangka Korupsi KPR
ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan BM, mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, mengatakan BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019,” kata Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (22/6/2021).
Kombes Ramadhan menyebutkan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Akibat perbuatan BM, kata Ramadhan, negara dirugikan sebesar Rp229 miliar dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan.
Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah bergulir sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.
Selain dugaan pidana korupsi, kata dia, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
“Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang (Jateng), dan Gunung Tumpeng di Sukabumi (Jabar), serta tujuh rekening Bank Jateng,” katanya.
Setelah ini, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi.
“Penyidik juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan berkas perkara tahap satu,” kata Kombes Ramadhan.