Kirim Surat Terbuka Ke PN Jaktim, Pendukung Minta Rizieq Shihab Divonis Bebas

ERA.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima surat terbuka dari umat Islam dan warga masyarakat khususnya pencinta Habib Rizieq Shihab (HRS) yang isinya permintaan vonis bebas Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi Bogor, Senin (21/6/2021).

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, surat terbuka itu diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Simpatisan yang datang informasinya cuma satu. Diterima bagian PTSP lalu diteruskan ke majelis hakimnya," ujarnya, Selasa (22/6).

Dalam perkara RS Ummi Bogor yang memimpin persidangan yakni hakim Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman.

Ketua Persaudaraan Alumni 212 Ustadz Slamet Maarif menilai kasus yang menjerat Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat semata-mata hanya kriminalisasi dan sarat muatan politis.

“Kami minta hakim yang mengadili perkara agar membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat tersebut," katanya.

Dalam perkara RS Ummi Bogor, JPU menuntut hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Terhadap Habib Hanif dan Andi Tatat, JPU menuntut hakim menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara.