Rizieq Shihab Batal Bebas dan Ditahan 30 Hari Lagi, Pengacara: Menzalimi Ulama dan Umat Islam
ERA.id - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab batal bebas dari penjara atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Rizieq seharusnya bebas pada hari ini berdasarkan ketentuan vonis hakim PN Jakarta Timur.
Kabar tersebut disampaikan pengacara Rizieq, Aziz Yanuar. Menurutnya, Rizieq diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun melayangkan protes.
Menurut Aziz, kliennya sudah kooperatif selama persidangan dan saat masa tahanan.
"Klien kami siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (4) KUHAP," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Aziz menuding ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan Rizieq Shihab untuk tetap ditahan karena khawatir jika Rizieq berada di luar tahanan.
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama dan Umat Islam, mendiskriminasi ulama dan Umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," ucapnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan bui.
Rizieq telah divonis 8 bulan penjara dan banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan.