Divonis Penjara 4 Tahun Soal Kasus RS UMMI, Rizieq: Saya Banding

ERA.id - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, divonis pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq disebut bersalah bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," terang Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Tak lama, ketika ditawari apakah akan banding, Rizieq menjawab, "Saya menyatakan banding," terangnya.

Adapun vonis itu terbilang ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.

Menurut jaksa, Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq juga dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi. Dalam sidang itu juga, disebutkan beberapa berita yang menjadi bukti kuat untuk menghukum Rizieq.

Sekadar diketahui, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.

Vonis ini adalah yang ketiga sejak Rizieq Shihab kembali ke Indonesia pada November 2020 silam. 

Sebelumnya Rizieq juga dihukum dalam kasus pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

Rizieq Shihab memang waktu menggelar pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan dan bikin perhelatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.