Bawa 402 Kilogram Sabu, 6 Orang Ini Kok Tidak Dihukum Mati? Legislator: Aneh

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan enam terpidana kasus narkoba jaringan internasional yang membawa 402 kilogram sabu, sehingga bebas dari hukuman mati.

"Saya mempertanyakan dasar dan logika amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam meringankan terpidana narkoba tersebut, patut dipertanyakan ada apa ini," kata Andi Rio di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, 13 orang divonis hukuman mati dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 359 kilogram (kg).

Andi Rio mengatakan jaringan narkoba internasional tersebut bekerja secara profesional dan berencana merusak generasi bangsa Indonesia, namun mengapa putusan Pengadilan Tinggi tersebut justru meringankan.

"Kok malah diringankan putusannya, ada yang aneh dalam hal ini," ujarnya.

Dia meminta agar ada upaya para jaksa penuntut umum dapat melakukan banding dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.

Menurut dia, putusan yang meringankan para terpidana narkoba bebas dari jeratan hukuman mati ini menjadi bukti bahwa penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia masih lemah dan mudah dimainkan.

"Tentunya putusan ini melukai perasaan masyarakat luas, meskipun hakim adalah wakil tuhan di bumi ini dalam memutus sebuah perkara dan memiliki independensi dalam memutus, namun harus didasarkan pada hati nurani yang logik, rasio, dan fakta yang ada," katanya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu berharap agar peristiwa itu tidak terulang kembali di kemudian hari dalam kasus narkoba di ranah pengadilan.

"Semoga ini yang terakhir, kita harus buktikan bahwa tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba di bangsa Indonesia, jangan sampai putusan ringan ini menjadi surga dan pintu masuk para pengedar narkoba untuk masuk kembali ke Indonesia," katanya.

Andi Rio mengajak semua pihak untuk memerangi narkoba dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar dan pengguna narkoba.