AKBP Dody Akan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Saya Buktikan Keadilan Itu Ada!
ERA.id - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang memvonis dirinya 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg).
Dody menyampaikan hal itu dengan suara lantang di hadapan awak media usai sidang pembacaan vonis di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
"Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan," kata Dody.
Diketahui, AKBP Dody dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus sabu seberat lima kg yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih saat sidang pembacaan vonis Dody, hari ini.
Vonis terhadap Dody ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (27/3) lalu, JPU menuntut agar mantan Kapolres Bukittinggi ini dihukum penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.