Divonis Mati, Bandar Sabu 75 Kilogram di Makassar Raup Untung hingga Rp400 Juta Sekali Antar Barang Haram
ERA.id - Syafruddin sang bandar sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seberat 75 kilogram akhirnya divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (23/5/2022).
Selain Syafruddin, dua bawahannya, Fathurahman divonis seumur hidup dan Andi Baso dipidana penjara 7 tahun dan denda Rp8 miliar. Keputusan itu dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim.
Alasan Syafruddin dihukum mati, lantaran ia telah beberapa kali mengantarkan barang haram tersebut. Apalagi terdakwa sering menjual sabu-sabu.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Syafruddin juga mengakui selama menjadi pengantar barang haram tersebut, ia telah memiliki aset berupa rumah, mobil, uang tunai. Hebatnya lagi, ia mendapatkan keuntungan setiap pengantaran mencapai Rp400 juta.
"Saya tanyakan apa yang kamu punya menjual sabu-sabu, dia sampaikan saya sudah punya rumah, mobil, uang tunai, dan setiap pengantaran dia dapat keuntungan Rp400 juta," kata jaksa penuntut umum Zharoel.
Sementara bawahannya, Faturahman mengakui dirinya baru pertama kali terjun dalam dunia gelap ini. Apesnya, dia pun tertangkap. Karena pertama kali, ia pun tak memiliki aset.
Beda dengan Andi Baso, ia mendapatkan hukuman yang paling ringan yakni 10 tahun. Karena terdakwa hanya bertugas sebagai sopir. Namun hasil tes urinenya, ia positif.
Sebelumnya, polisi dua kali menggerebek sindikat narkoba di Kota Makassar. Sebanyak 75 kilogram sabu berasal dari Surabaya dan 39 ribu pil ekstasi disita sebagai barang bukti.
Apalagi barang-barang sabu tersebut didapatkan dari jaringan atau sindikat luar yang dikirim dari Surabaya ke Makassar melalui jalur laut.