Satgas COVID-19: Mal Hanya Beroperasi Sampai Pukul 5 Sore, Restoran Hanya Take Away
ERA.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan, ada perubahan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Nomor 2021 terkait kebijakan pegetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Perubahan aturan tersebut merespons lonjakan kasus COVID-19 dalam satu pekan terakhir ini.
"Sesuai hasil ratas (rapat terbatas), nanti akan dilakukan perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang hari ini masih kita pedomani. Pembatasa ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar," ujar Ganip seperti dikutip dari kanal YouTube BNPB, Senin (28/6/2021).
Sejumlah aturan yang bakal diubah dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, menurut Ganip yaitu mengenai pelaksanaan kegiatan di sektor perkantoran. Selama pengetatan PPKM Mikro, perusahaan wajib melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari jumlah karyawan. Sedangkan kerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen. Aturan ini berlaku untuk daerah yang berada di zona merah dan oranye risiko COVID-19.
Kemudian perubahan juga terjadi di sektor ekonomi. Ganip mengatakan, selama masa pengetatan PPKM Mikro, jam operasional pusat perbelanjaan seperti Mal akan tutup lebih awal yaitu pukul 17.00 atau pukul lima sore.
Adapun rumah makan seperti restoran tidak diizinkan melayani makan di tempat atau dine in. Pemesanan makanan hanya dibolehkan untuk dibawa pulang atau take away dan layanan antar atau delivery. Sedangkan untuk jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00 atau pukul delapan malam. Namun, Ganip tak menjelaskan lebih rinci aturan pembatasan ini digunakan untuk zona risiko COVID-19 mana saja.
"Mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00," kata Ganip.
"Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini," imbuhnya.
Meski demikian, Ganip mengatakan, untuk sektor nonesensial pemerintah akan terus melakukan evaluasi mengenai aturan selama kebijakan pengetatan PPKM Mikro berlangsung. Dia juga menegaskan, agar aturan PPKM Mikro dijalankan dengan tegas dan konsisten untuk menekan laju penularan COVID-19.
Seperti diketahui, Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 memberlakukan perpanjangan PPKM mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Untuk, kegiatan makan minum di tempat kapasitasnya diatur sebesar 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, terkait aturan bekerja dari rumah masih sama dengan instruksi sebelumnya. Daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran, dan WFO sebesar 25 persen. Bagi daerah selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO atau bekerja di kantor.