Bobby Nasution Janji Revisi Perwal Bilal Mayit dan Penggali Kubur: Tidak Ada Lagi Batasan Umur

ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution berjanji akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 tahun 2021 tentang jasa pelayanan masyarakat. Aturan tersebut semula mendapat kritik dari warga yang bekerja sebagai bilal mayit dan penggali kubur lantaran adanya pembatasan usia.

Hal itu disampaikan Bobby saat menyikapi adanya permintaan dari warga yang bekerja sebagai jasa pelayanan untuk merevisi Perwal yang ditandatangani Bobby.

"Tadi saya sampaikan ke Masyarakat Kota Medan, di momen ulang tahun Kota Medan ini Perwal itu akan kita revisi, kita buka dan tidak ada lagi batasan umur," kata Bobby Nasution, Rabu (30/6/2021).

Selain berjanji akan merevisi Perwal tentang batasan umur penerima tali asih jasa pelayanan, Bobby juga berjanji akan menaikkan anggaran yang diterima oleh jasa pelayanan.

"Dan akan kita tambahkan (honor) untuk Bilal Jenazah dari Rp300 ribu akan kita tambah, nominalnya rahasia, nanti akan disampaikan," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini jumlah jasa pelayanan sosial di Kota Medan hampir 60 persen berusia di atas 60 tahun. Sehingga Perwal tersebut harus direvisi.

Bobby juga meminta kepada camat dan lurah setelah Perwal 17 itu direvisi, harus diberikan edukasi agar menggunakan nama asli pada rekening bank. Hal itu lantaran di ada beberapa kasus yang ditemukan ada ketidaksesuaian nama yang terdata dengan penerima.

"Nanti setelah kita revisi kita minta para camat dan lurah untuk mengedukasi masyarakat, karena memang ada beberapa yang menggunakan nama atau rekening bukan nama langsung. Kan kita tahu, namanya atau rekeningnya itu, ke depan harus sama dengan nama pelayanan jasanya," ungkapnya.

Bobby memastikan bahwa setelah direvisi, tidak ada pembatasan usia kepada para pelayanan jasa sosial. Ada sebelas kategori pelayanan sosial di Kota Medan yang terdaftar saat ini.

Sebelumnya, Ketua Bilal Mayit Kota Medan, Pusman mempertanyakan kebijakan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution lantaran mengesahkan Perwal Nomor 17 tahun 2021 yang membatasi usia bagi pelayanan jasa sosial.

Hal itu tertuang pada Bab I ketentuan umum, pasal satu poin ke 38, yang menyatakan usia maksimal penerima adalah 60 tahun. Dengan demikian, warga yang telah berusia di atas 60 tahun tidak lagi dapat menerima honor sebagaimana mestinya.

"Bilal mayit itu rata-rata usianya di atas 60 tahun," ujar Pusman.

Ia menjelaskan bilal mayit di Kota Medan diperkirakan berjumlah 3 ribu orang. Sedangkan 60 persen diantaranya berusia diatas 60 tahun. Meski berusia lanjut, bilal mayit tetap energik dan mampu melaksanakan tugasnya.

Meskipun ini pekerjaan ibadah dan kewajiban fardu kifayah, dengan keluarnya Perwal tersebut, menjadi kekecewaan bagi komunitas bilal mayit dan penggali kubur.

"Kami memang tidak berharap mendapatkan tali asih. Tapi karena dari dulu Pemko sudah memberikan santunan, itu menjadi pendapatan lebih buat menghidupi keluarga kami," pungkasnya.