KPK Periksa 22 Saksi Suap DPRD Sumut
“Hari ini KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media.
Febri menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan suap 38 anggota DPRD yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta para tersangka dan saksi kooperatif saat diperiksa penyidik.
“Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD,” ungkap Febri.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau gratifikasi.
“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa, (3/4/2018).
Baca Juga : Korupsi di Sumut Kongkalikong Eksekutif-Legislatif
Adapun hadiah atau janji itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Baca Juga : DPRD Sumut Cetak Rekor Korupsi