Kasus Suap DPRD Sumut, 150 Saksi Diperiksa

Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan 22 saksi terkait kasus suap yang menjerat 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). 

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. Sejumlah saksi yang akan dihadirkan berasal dari unsur pejabat pemerintahan.

Baca Juga: 10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Suap 

“Unsur saksi dari anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat serta PNS Pemprov,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (22/5/2018).

Febri menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 150 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, dalam proses penyidikan, 30 anggota DPRD tercatat telah mengembalikan uang suap.

“Sekitar 30 anggota DPRD telah mengembalikan uang sejumlah Rp1,9 miliar dan terus bertambah. Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat kooperatif atau sebaliknya,” ungkap Febri.

Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp3,7 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa 22 Saksi Suap DPRD Sumut 

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Adapun hadiah atau janji itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Tag: korupsi kepala daerah kpk korupsi bakamla