Pakai Obat Bius Secara Ilegal, Ga In Brown Eyed Girls Kena Denda Rp12 Juta

ERA.id - Baru-baru ini beredar kabar salah seorang anggota girl group Korea Selatan ketahuan menggunakan propofol atau obat bius secara ilegal. Member girl group yang dimaksud ternyata adalah Ga In Brown Eyed Girls.

Dilansir dari Soompi.com. Ga In menggunakan propofol secara ilegal di sebuah tempat yang berada di daerah Gyeonggi-do, Korea Selatan, pada waktu antara Juli dan Agustus 2019. Perilaku buruk Ga In ini mendadak diketahui karena dibongkar oleh seorang ahli bedah plastik berinisial B yang baru-baru ini didakwa.

B mengaku telah menjual tiga kotak obat tersebut kepada Ga In dan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan propofol secara ilegal. Menengai tindakan kriminalnya ini, Ga In pun sudah dikenakan denda sebesar 1 juta won atau setara dengan Rp12 juta.

Sebelumnya, Ga In sendiri sempat bebas dari hukuman karena ia menyatakan pada lembaga investigasi bahwa ia mengira obat tersebut murni untuk perawatan. Ternyata akhirnya terbukti bahwa Ga In benar-benar mengonsumsi propofol atau obat bius.

Menanggapi hal ini, agensi yang menaungi Ga In, Mystic Story menyatakan permintaan maaf mereka. Pihak agensi juga memberikan pernyataan bahwa hal ini dilakukan oleh Ga In karena dirinya mengalami depresi dan sulit untuk tidur atau insomnia beberapa tahun belakangan.

"Dengan banyaknya masalah saat aktivitasnya di industri hiburan selama bertahun-tahun, dia mengalami banyak kesakitan dan depresi yang disertai dengan kesulitan tidur atau insomnia. Kami merasa sangat bertanggung jawab sebagai agensi yang tidak melindungi artis kami. Ke depannya Ga In dan Mystic Story akan berusaha untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan kami dengan tulus meminta maaf," ujar Mystic Story.