PPKM Darurat, Pemerintah Targetkan Testing Covid 410.000 Orang Per Hari
ERA.id - Pemerintah memasang target baru penguatan 3T atau testing, tracing, trearment selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali, yang akan dimulai per tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dari dokumen Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen 'Paduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali' yang diterima ERA.id dari Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, disebutkan testing atau pemeriksaan COVID-19 perlu ditingkatkan hingga positivity rate kurang dari 5 persen.
Ambang batas positivity rate tersebut, mengacu dari ketentuan yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan ambang batas minimal angka positivity rate kurang dari 5 persen.
"Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivitu rate kurang dari lima persen. Testing perlu ditingkatkan untuk supek, yaitu mereka yang bergejala dan juga apda kontak erat," tulis aturan dalam dokumen tersebut yang dikutip pada Kamis (1/7/2021).
Adapaun target untuk testing per hari yang ditetapkan selama PPKM Darurat Jawa-Bali harus mencapai 410.000 testing. Rinciannya, DKI Jakarta 120.000 testing orang per hari, DI Yogyakarta 10.000 testing orang per hari, Jawa Tengah 80.000 testing orang per hari, Jawa Barat 100.000 testing orang per hari, Bali 5.000 testing orang per hari, Banten 25.000 testing orang per hari, dan Jawa Timur 70.000 testing orang per hari.
Kemudian untuk tracing atau pelacakan, perlu dilakukan kepada lebih dari 15 kotak erat per kasus konfirmasi positif COVID-19. Artinya, apabila ada satu orang yang dinyatakan positif COVID-19, maka harus ada lebih dari 15 orang kontak erat yang perlu dilakukan pelacakan.
Kontak erat ini juga diwajibkan untuk dikarantina atau isolasi mandiri sampai hasil pemeriksaan selesai.
"Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak harus segera diperiksa (enty-test) dan karantina perlu dijalankan."
Apabila hasil pemeriksaan menunjukan kontak erat negatif COVID-19 karantina masih harus dilakukan, kemudian di hari kelima akan dilakukan pemeriksaan kembali atau exit test untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi.
"Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina."
Selanjutnya adalah treatment atau perawatan. Dalam aturan PPKM Darurat, treatment perlu dilakukan dengan komperhensif sesuai dengan gejala. Hanya pasien positif COVID-19 dengan gejala sedang, berat, dan kritis saja yang perlu di rawat di rumah sakit.
"Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," bunyi tegas aturan tersebut.