Jelang PPKM Darurat, Mendagri Terbitkan Instruksi Minta Daerah Siapkan Pendanaan dari APBD

ERA.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang ditandatangani Tito tertanggal 2 Juli 2021.

Dalam instruksinya, Tito meminta kepala daerah menyiapkan pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD," tulis poin kesembilan huruf a Inmdendagri yang dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Dijelaskan, pengeluaran APBD tersebut dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tak Terduga (BTT). Apabula BTT tidak mencukupi, maka pemerintah daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.

Pemeritah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga," jelas Tito.

Adapun tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Untuk diketahui, pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Tercatat 122 kabupaten kota akan menjalankan PPKM Darurat dalam kurun waktu dua pekan ke depan.

Sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat juga akan dibatasi secara ketat demi menekan laju penularan COVID-19. Misalnya seperti menutup sementara pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, mal, tempat ibadah, tempat wisata, hingga kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan kerumumnan.

Selain itu, kegiatan perkantoran non esensial wajib melakukan kerja dari rumah atau work from home 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilaksanakan secara daring.