Ada Oknum Kemenag dalam Penipuan Abu Tours?
This browser does not support the video element.
Ombudsman merinci, setidaknya ada empat tipe maladministrasi yang dilakukan Kemenag, mulai dari inkompetensi, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang.
Menurut Ombudsman, Kemenag telah lalai melakukan pengawasan terhadap kinerja pelayanan perjalanan ibadah umrah (PPIU). Hal itu menyebabkan berkembangnya kejahatan penipuan dalam ranah tersebut. Selain itu, dalam kasus Abu Tours, Kemenag dinilai lalai terlalu lamban dalam melakukan pencabutan izin. Hal itu menyebabkan besarnya jumlah korban.
"Sebagai contoh, empat PPIU yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag RI dilakukan setelah muncul korban yang setidaknya berjumlah 160 ribuan calon jamaah," tutur Ombudsman melalui siaran pers, Selasa (17/4/2018).
Selain itu, Ombudsman juga menemukan fakta Kemenag tak melakukan upaya antisipasi terjadinya tindakan melawan hukum yang dilakukan banyak PPIU, seperti penipuan, penelantaran, hingga kegagalan memberangkatkan calon jemaah. Padahal, menurut temuan Ombudsman, hal itu sudah kerap terjadi.
"Dugaan oknum di Kemenag RI terlibat dan memiliki konflik kepentingan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum," tulis Ombudsman.
Terkait itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyebut pemaparan yang dilakukan Ombudsman adalah kesimpulan yang dibuat sepihak. Lukman yakin, Ombudsman tidak melakukan pendalaman isu yang lebih komprehensif terkait kabar itu.
Menurut Lukman, Kemenag telah melakukan mediasi dengan mitra Abu Tours agar tetap memberangkatkan jemaah dengan dana yang tersisa. Bagi Lukman, hal itu merupakan bukti bahwa Kemenag tak tinggal diam saja, sebagaimana yang dikatakan Ombudsman.
"Dengan kesediaan mereka tambah biaya, kami meminta mitra Abu Tours yang masih berizin untuk memberangkatkan mereka. Jadi, bukan Abu Tours. Itu adalah hasil mediasi kami yang merupakan solusi salah satu jenis kelompok jemaah Abu Tours. Itu solusi, bukan bentuk pembiaran," tutur Lukman di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Abu Tours diketahui telah gagal memberangkatkan 86.000 calon jemaah hingga menyebabkan kerugian hingga Rp1,8 triliun. Atas hal itu, penyidik menjerat CEO Abu Tours Hamzah Hamba dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).