Masih Ada Peluang Berangkatkan Jemaah Abu Tours
This browser does not support the video element.
Kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanti mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah tawaran kerja sama dengan beberapa agen dan mitra yang bersedia mengakomodasi keberangkatan jemaah umrah yang belum berhasil diberangkatkan. Tapi, menurut Hendro, kerja sama itu justru terkendala dengan dicabutnya izin operasi Abu Tours.
"Satu-satunya jalan, usahakanlah untuk membatalkan pencabutan izin itu. Karena, kalau izin dicabut, ya sudah, habis. Enggak akan bisa lagi mau koordinasi dengan agen, mitra, dan Abu Tours juga sudah tidak bisa lagi," kata Hendro saat ditemui di kantornya, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Pencabutan izin Abu Tours ini sebelumnya dilakukan sebagai buntut ditetapkannya Hamzah Mamba, bos Abu Tours, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jemaah umrah. Hendro mengatakan, waktu itu, saat Hamzah ditahan Polda Sulawesi Selatan, Abu Tours masih sempat memberangkatkan 300-400 jemaah. Kini, setelah izin dicabut, nasib 96.000 jemaah telantar Abu Tours makin enggak jelas.
Menggoyang Kemenag
Lewat Hendro, Hamzah meminta Kemenag mengambil sikap politis, mengembalikan izin operasi Abu Tours. Hendro bilang, secara pribadi, Hamzah menyatakan niatnya untuk bertanggung jawab memberangkatkan para jemaah telantar. Tapi, berbagai situasi yang terjadi pasca ditahannya Hamzah justru membuat semua niatan itu makin sulit diwujudkan.
"Makanya saya meminta juga Kemenag dalam hal ini harus mengambil sikap politis ... Karena di sisi lain owner-nya Abu Tours sendiri tetap mau bertanggung jawab dalam hal ini. Tapi sudah di-blow up yang macam-macam, istrinya (diisukan) melarikan diri, dan sebagainya. Ini yang menjadi kacau permasalahannya," papar Hendro.
Baca Juga : Ada Oknum Kemenag dalam Penipuan Abu Tours?
Dalam kasus ini, Abu Hamzah telah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya ditersangkakan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 tentang penipuan, 378 tentang penggelapan KUHP, Juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).