Tegas! Bobby Nasution Segel Mal Terbesar di Medan: Tunggak Pajak Rp56 Miliar
ERA.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali menunjukkan ketegasannya memimpin Kota Medan. kali ini Bobby Nasution menutup Mal Centre Point di Jalan Jawa Medan, Medan Timur, lantaran mengemplang pajak, Jumat (9/7/2021).
Total pajak yang ditunggak oleh mal milik PT ACK selama bertahun-tahun itu sebesar Rp56 miliar.
"Total pajak yang harusnya dibayar oleh pengelola PT ACK Rp56 miliar," kata Bobby Nasution.
Bobby menjelaskan, upaya menagih kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan oleh pengelola sebesar Rp80 milar. Namun setelah dilakukan penghitungan ulang, PT ACK diwajibkan membayar pajak sebesar Rp56 miliar.
"Mereka minta hitung ulang, ya sudah kita hitung ulang, dari yang seluas 300 ribu meter dengan total Rp80 miliar akhirnya menjadi seluas 219 ribu dengan total Rp56 miliar," ungkapnya.
Dikatakan Bobby upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu bukan secara tiba-tiba, sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menagih beban Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan itu.
Namun kata dia, hingga saat ini pihak PT ACK sebagai pemilik dan pengelola tidak kunjung membayar.
"Ini bukan tiba-tiba, saya tekankan ini bukan tiba-tiba, karena berulang kali kita sampaikan dan itu sebelum periode saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak pengelola, bahkan sudah pernah ada MoU antara kita dengan PT KAI dan PT ACK. Namun itu sudah kadaluarsa selama 2 tahun, tapi tidak ada tindaklanjutnya," bebernya.
Lanjut kata Bobby, pada 7 Juni 2021 pihak Pemko Medan telah menggelar rapat bersama pihak PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh Kasatgas KPK dan Kajari. Dalam rapat itu disepakati bahwa PT ACK harus membayar beban pajak dalam jangka waktu sebulan.
"Dalam rapat pada 7 Juni disepakati bahwa pajak akan dibayarkan pada 7 Juli, atau sebulan harus dibayarkan. Tapi sampai saat ini tidak ada proses pembayaran," pungkasnya.