Jerinx Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Soal Tudingan Ancaman Kekerasan

ERA.id - Pegiat media sosial, Adam Deni akhirnya membuktikan ucapannya untuk melaporkan Jerinx ke polisi. Lewat unggahan di Instagramnya pada Sabtu (10/7/2021), Adam mengumumkan bahwa ia sudah melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Ada beberapa pertimbangan, saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX," tulis Adam, pada keterangan unggahannya.

Selain itu, Adam juga mengunggah bukti foto surat laporannya. Pada surat itu tampak dengan jelas bahwa perkara yang dilaporkan Adam adalah mengenai perbuatan Jerinx yang disertai dengan ancaman kekerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Adam menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah melakukan mediasi dengan Jerinx tetapi tak menemukan jalan keluarnya. Inilah yang membuatnya memutuskan untuk melaporkan suami Nora Alexandra itu.

"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu. Terima kasih salam 2 periode," ungkap Adam.

Adapun masalah ini mencuat dimulai dari keresahan Adam akan sikap Jerinx yang menuduh para publik figur yang terpapar COVID-19 di-endorse. Ia menanyakan bukti data dari tuduhan tersebut karena menurutnya perkataan dan tuduhan Jerinx bisa menimbulkan berita bohong dan keresahan di masyarakat.

Namun, hal ini nyatanya ditanggapi dengan tidak baik oleh Jerinx. Adam sempat dituduh menghilangkan akun Instagramnya dan Jerinx memaki dan mengancamnya melalui sambungan telepon.

Dilihat dari surat tanda terima laporan polisi tersebut, Jerinx dilaporkan atas tuduhan ancaman kekerasan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 JO Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hingga berita ini diturunkan, ERA.id masih mencoba mengonfirmasi Adam Deni terkait pelaporan terhadap Jerinx.