Kabar Baik! Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat, Mendagri: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Tapi..
ERA.id - Pemerintah merevisi aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Revisi aturan tersebut, pemerintah menyebutkan tempat ibadah yang semula ditutup, kini bisa dibuka. Namun, tidak diperkenankan melakukan ibadah secara berjemaah.
Berikut adalah bunyi revisi yang terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tersebut;
"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi salinan instruksi tersebut, dikutip Minggu (11/7/2021).
Sedangkan pada aturan sebelumnya berbunyi:
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara". Selain rumah ibadah, rupanya pemerintah juga merevisi aturan terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan. Kini, kegiatan tersebut tidak diizinkan selama PPKM darurat.
Diketahui pada aturan sebelumnya, resepsi pernikahan tetap diperkenankan dengan maksimal kapasitas 30 orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat," demikian salinan dokumen Inmendagri tersebut.