Wapres Juluki Daerah yang Menggelar Salat Id Berjemaah Saat PPKM: Emosional
ERA.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta para ulama di daerah berdiskusi dengan pemerintah daerah setempat terkait penyesuaian pelaksanaan ibadah umat Islam di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Nanti (ulama) di daerah-daerah bisa rundingkan itu dengan kepala daerah, dengan pihak forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), bersama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), untuk supaya bagaimana penyesuaian-penyesuaian di lapangan,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di akun Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa.
Wapres juga mengimbau para ulama dan tokoh agama Islam untuk tidak memaksakan pelaksanaan ibadah Idul Adha di masjid dan ruang publik selama PPKM Darurat.
"Saya juga minta jangan sampai (shalat berjamaah), karena ada beberapa daerah yang emosional tetap ingin mengadakan Shalat Ied di lapangan, karena itu sangat berbahaya," tegas Wapres.
Para ulama yang ingin memberikan masukan terkait pelaksanaan ibadah umat Islam di daerah juga dapat menyampaikan kepada perwakilan MUI Pusat dan satgas COVID-19 daerah.
"Nanti bisa disampaikan lewat MUI Pusat atau lewat kepala daerah dan satgas daerah. Kemudian nanti kita akan coba berikan lagi tuntunan yang lebih detail sesuai dengan kondisi," tukasnya.
Dalam syariat agama Islam, lanjut Wapres, terdapat kebolehan bagi umatnya untuk melakukan ibadah di rumah ketika dalam kondisi bahaya. MUI pun telah memberikan fatwa untuk beribadah salat di rumah, tambahnya.
"Sebenarnya ada kebolehan, kita tidak boleh memaksakan keadaan. Ini yang perlu dipahami. Jadi agama kita sudah memberikan kelonggaran-kelonggaran, agama kita sudah tidak memberikan kesulitan, agama kita juga tidak menimbulkan kesengsaraan," jelasnya.
Oleh karena itu, Wapres meminta para ulama untuk menyosialisasikan dan mengajak umat Islam di berbagai daerah agar mematuhi PPKM darurat yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Saya ulangi, bahwa kondisi ini dalam situasi PPKM Darurat, dalam keadaan yang masih tinggi (angka kasus COVID-19)," ujarnya.