Kuasa Hukum Andi Narogong Siap Ajukan Kasasi
“Tentu saja kami kecewa dengan putusan banding tersebut. Kami menilai pertimbangan majelis banding sama sekali berbeda dan tidak sesuai dengan fakta sidang yang sebenarnya,” ungkap Samsul Huda saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/4/2018).
Terkait langkah hukum pasca dijatuhkannya hasil banding yang memberatkan hukuman kliennya, Samsul Huda menyebut pihaknya akan mengajukan upaya hukum lainnya.
“Kami pasti akan mengajukan kasasi,” ungkapnya.
Putusan Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini, Andi Narogong disebut menggunakan wewenang Setya Novanto, Irman, Diah Anggraini dan Sugiharto untuk melakukan intervensi dalam proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa bersama empat orang tersebut sehingga majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis ke Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang e-KTP.
Andi terbukti melakukan korupsi dan dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2.500.000 dolar AS dan Rp1,1 miliar.
Namun, berdasarkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut KPK, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Andi Narogong sebesar 2,5 juta dolar AS dan sebesar Rp1,186 miliar dan pengembalian 350.000 dolar AS.
Tak hanya itu, dalam putusan ini banding yang dibacakan pada Selasa, (3/4) yang lalu, Andi Narogong juga ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.