Putusan Tak Adil, Andi Narogong Ajukan Kasasi

Jakarta, era.id - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi karena merasa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak adil.

"Keputusan klien kami untuk mengajukan kasasi bukan karena merasa tidak bersalah, tapi langkah tersebut harus ditempuh karena putusan banding dirasakan sangat tidak adil dan tidak sesuai kebenaran materiel yang telah terungkap dalam persidangan pertama," kata Samsul Huda melalui keterangan tertulis yang diterima era.id, Rabu, (9/5/2018).

Ada beberapa pertimbangan yang diajukan dalam kasasi tersebut. Termasuk mengenai penetapan Andi Narogong sebagai pelaku utama. Samsul Huda menilai, keputusan Pengadilan Tinggi tersebut tidak tepat.

"Klien kami memang bukan pelaku utama, sebab yang bersangkutan bukan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menyusun maupun mengendalikan proses penganggaran, maupun mengendalikan proses penganggaran dan juga pelaksanaan pekerjaan proyek e-KTP," jelas Samsul.

Baca Juga : Preseden Buruk Penganuliran JC Andi Narogong

(Infografis/era.id)

Samsul menjelaskan, bila memang Andi sebagai pelaku utama tentu kliennya tersebut akan mendapat keuntungan uang besar. Namun, dalam kasus korupsi e-KTP ini Andi hanya mendapat keuntungan sebesar 2,5 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar. Jauh dengan keuntungan pihak lainnya seperti Irman dan Sugiharto yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga : Putusan Banding Andi Narogong Dianggap Prematur

Selain itu, penambahan hukuman pidana juga dirasa tak adil, apalagi Andi Narogong sebelumnya telah menyandang status sebagai justice collaborator. Tim kuasa hukum Andi juga menambahkan, dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keterangan yang diberikan oleh kliennya dapat dianggap sebelah mata.

"Jika kenyataan justice collaborator sebelah mata oleh Pengadilan Tinggi, itu sama dengan menganggap sebelah mata keterangan yang sangat berguna dan signifikan membantu membuat terang peristiwa yang ada. Hal ini pasti akan dimanfaatkan sebagai senjata untuk mengelak dari tanggung jawab oleh orang lain yang peranannya jauh lebih besar," terang dia.

Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan ini juga telah didaftarkan oleh KPK.

"KPK per 17 April 2018 lalu telah mendaftarkan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (8/5).

Baca Juga : 3 Mantan Pejabat Kemendagri Saksi Sidang e-KTP

(Infografis/era.id)

KPK menyebut, kasasi ini penting untuk diajukan, karena lembaga antirasuah ini berharap posisi Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator dipertimbangkan secara adil.

"Poin yang dikasasi di antaranya penerapan hukum tentang vonis Andi sebelas tahun lebih tinggi daripada tuntutan KPK delapan tahun padahal yang bersangkutan adalah justice collaborator," ungkap Febri.

KPK menilai selama pihaknya menangani kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini, keterangan Andi Narogong terkait perbuatan serta aliran dana terhadap terpidana Setya Novanto cukup signifikan dalam pengungkapan kasus ini.

Tag: korupsi e-ktp setya novanto