Peran Irman dan Sugiharto Ungkap Korupsi e-KTP
"Untuk Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus kalau kita lihat diproses persidangan, mereka lebih banyak mengungkap perkara KTP elektronik ini ketika mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain. Bahkan kita mengetahui rangkaian peristiwa yang lebih tinggi itu juga keterangan dari justice collaborator," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (19/4).
Terkait putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) untuk menambah hukuman bagi kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, pihaknya akan tetap menghargai hal tersebut dan mempelajarinya. Namun, kata Febri, kedua lembaga penegak hukum itu harus duduk bersama untuk membicarakan status justice collaborator terdakwa.
"Secara rinci kita perlu pelajari lebih lanjut, yang pasti ada satu concern yang menurut KPK perlu kita bahas dan kita bicarakan lebih lanjut agar presepsinya sama yaitu tentang urgensi justice collaborator dalam penangan kasus serius terutama kasus korupsi," jelas Febri.
Baca Juga : Surat Gamawan Fauzi Pangkal Masalah Proyek e-KTP
(Ilustrasi: era.id)
Baca Juga : Andi Narogong Akui Kerap Ditagih Fee e-KTP
Kali ini giliran Mahkamah Agung memutuskan memvonis Irman dan Sugiharto dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara untuk keduanya. Padahal sebelumnya, Irman dihukum tujuh tahun penjara dan Sugiharto dihukum lima tahun penjara.
Putusan kasasi ini dibacakan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief pada Rabu, (18/4).
Selain menambahkan masa hukuman pidana, kepada Irman yang menjabat sebagai Dirjen Dukcapil, Artidjo menjatuhkan denda Rp500 juta dengan subsider delapan bulan kurungan dan biaya pengganti sebesar Rp1 miliar dan USD500.000 yang dikurangi pengembalian uang kepada KPK sebesar USD300 ribu.
Sementara untuk Sugiharto dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dolar AS dan Rp460 juta. Sama seperti Irman, beban uang pengganti itu juga akan dikurangi dengan jumlah uang yang pernah disetorkan Sugiharto ke KPK. Bila keduanya tak sanggup untuk membayar maka dikenakan pidana pengganti sebesar dua tahun penjara.
Penerima aliran uang korupsi e-KTP. (Infografies/era.id)