ASN di Depok Diperintah Membeli Produk UMKM dan Wajib Lapor ke Wali Kota

ERA.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran nomor 510/378-DKUM tentang Belanja Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Depok kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Depok agar berbelanja produk UMKM," kata Mohammad Idris dalam SE tersebut, di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021).

Idris mengatakan agar seluruh perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Depok, dapat mengajak para ASN-nya dalam rangka dukungan nyata untuk UMKM dan warga selama pandemi COVID-19.

"Kepada perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Depok diminta untuk mengajak ASN di unit kerjanya masing-masing menyisihkan penghasilannya dengan berbelanja produk UMKM Kota Depok," kata Idris.

Idris menyebut produk UMKM itu bisa diperoleh dari UMKM Binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), komunitas UMKM kecamatan, dan koperasi di Depok.

Produk UMKM Depok yang dibeli tersebut selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat atau aparatur yang sedang isolasi mandiri (isoman).

Selain itu Idris juga meminta para ASN yang telah membeli produk UMKM Kota Depok untuk mengunggah di media sosial pribadi dengan hastag #ASNDepokPeduli dan #BeliProdukUMKMDepok, serta melaporkan kegiatan kepada Wali Kota.