Kritik ICW ke Moeldoko soal Ivermectin, Pengacara: Langgar UU ITE

ERA.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko akan pakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) untuk melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tudingan soal obat Ivermectin.

"Kita masukkan ini ke Pasal 27 dan 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tentunya nanti bs dikembangkan dengan pasal di KUHP 311 atau 310," kata Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers daring, Kamis (29/7/2021).

Menurut Otto, digunakannya UU ITE lantaran ICW telah meyebarkan tudingan melalui website mereka dan juga menyampaikannya dalam diskusi yang diunggah di kanal YouTube Sahabat ICW.

"Karena pernyataan-pernyataan itu disampaikan melalui website mereka dan juga disampaikan secara virtual melalui diskusi yang ada di YouTube. Maka tentunya ini masuk ranah UU ITE, itu yang utama," papar Otto.

Lebih lanjut, Otto mengatakan, sejumlah tudingan yang disampaikan ICW dan peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers lalu tidak benar atau fitnah.

Otto menegaskan, kliennya tak memiliki hubungan apa pun dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin. Moeldoko, kata Otto juga tidak memiliki saham maupun jabatan di perusahaan tersebut.

Otto juga membantah tudingan putri Moeldoko, Joanina Novinda Rachma yang disebut punya kedekatan dengan PT Harsen Laboratories. Menurut Otto, Joanina memang duduk sebagai pemegang saham di PT Noorpay Perkasa tapi perusahaan itu tak ada kaitannya dengan produk farmasi juga bisnis ekspor beras.

"Dari situ kita melihat bahwa pernyataan ICW tersebut yang menyatakan ada kerja sama antara PT. Norpay dengan Pak Moeldoko dan HKTI dalam ekspor beras adalah pernyataan yang tidak benar dan itu merupakan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Pak Moeldoko," kata Otto.

Namun, sebelum mengambil langkah hukum, pihak Moeldoko akan memberikan kesempatan kepada ICW dan peneliti ICW Egi Primayogha untuk membuktikan tudingan-tudingan tersebut. Jika tidak ada bukti, maka pihak ICW harus melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Otto menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang diberikannya pihak ICW maupun Egi tidak melakukan permintaan maaf maupun membeberkan bukti-bukti atas tudingan mereka, maka pihak Moeldoko akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan, icw dan sdr egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidaK bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegas Otto.

Diberitakan sebelumnya, ICW menduga ada keterlibatan partai politik hingga pejabat publik di balik endorse Ivermectin. Obat antiparasit tersebut belakangan kerap disebut sebagai salah satu obat-obatan untuk terapi bagi pasien COVID-19.