Siap-siap Masuk Restoran Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi 2 Minggu Lagi

ERA.id - Pemerintah memberi sinyal akan segera mewajibkan masyarakat menunjukan bukti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk mengunjungi tempat-tempat umum seperti restoran dan bepergian ke luar kota maupun antar kota.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya masyarakat yang hendak berkunjung ke tempat-tempat umum harus menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 yang bisa didapatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Seharusnya tempat-tempat umum atau restoran pada saat orang mau masuk harus dicek dan barcodenya itu bisa link menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah divaksin atau belum," ujar Airlangga dalam acara Sosialisasi Rekomendasi Guru Besar FK UNAIR Untuk Percepatan Penanganan Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube Faculty of Medicine Universitas Airlangga Official, Jumat (30/7/2021).

Selain berkunjung ke tempat-tempat umum, wajib menunjukan bukti vaksinasi COVID-19 juga akan menjadi syarat bagi masyarakat dalam melakukan mobilisasi.

Nantinya, kata Airlangga, aplikasi PeduliLindungi juga dapat merekam data swab test PCR maupun test antigen yang menjadi salah satu syarat perjalanan antar kota.

Saat ini, kata Airlangga, pemerintah masih mempersiapkan integrasi data melalui aplikasi Peduli Lindungi dengan data vaksinasi dari semua daerah. Diperkirakan, hal ini sudah mulai bisa berjalan dalam waktu 2-3 pekan ke depan.

"Ke depan, seluruh mobilitas itu tergantung mereka sudah divaksin atau belum divaksin. Itu harus dibedakan," kata Airlangga.

"Juga tentang protokol seperti travelling ke luar kota atau antarkota menggunakan PCR minimal antigen H-1. Dan seluruhnya bisa di-capture dengan melalui (aplikasi) Peduli Lindungi. Ini tahap pertama yang akan disipakan dalam dua tiga minggu ke depan," paparnya.

Adapun hingga saat ini, menurut Airlangga, aplikasi Peduli Lindungi baru diunduh oleh 15 juta pengguna di Indonesia. Padahal, jumlah penduduk yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 sudah lebih dari 48 juta orang. Diharapkan ke depannya sudah lebih banyak masyarakat yang mengunduh aplikasi tersebut.

"Sehingga, mereka yang mau masuk di tempat ramai itu harus mendownload aplikasi Peduli Lindungi," kata Airlangga.

Diberitakan sebelumya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mewajibkan masyarakat untuk menunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk melakukan sejumlah kegiatan. Misalnya, saat hendak makan di restoran, cafe, pergi ke salon, potong rambut di barbershop, hingga upacara pernikahakan.