Bikin Resepsi Saat PPKM, Ketua PCNU Jember Minta Maaf, Netizen Ingat Rizieq: Enak Bener Ya!

ERA.id - Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab, sempat banyak dibincangkan warganet usai menggelar resepsi nikahan putrinya semasa PPKM Level 4 pada 28 Juli lalu.

Sebab viral, lewat juru bicaranya, Gus Aab meminta maaf kepada publik. “Kami meminta maaf ke masyarakat,” ujar Taufik Hidayat yang juga ketua panitia selaku penanggung jawab pesta pernikahan, Minggu (1/7/2021).

Taufik mengaku ada sekitar puluhan tamu yang hadir dalam pesta yang berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari. Kabupaten Jember tersebut.

“Tamunya kalau tidak salah sekitar 70 sampai 80 orang,” kata dia.

Taufik juga tak menyangka resepsi itu bakal berurusan dengan aparat penegak hukum dan jadi sorotan, karena perkiraannya semula, PPKM berakhir tanggal 28 Juli. Ternyata, pemerintah memperpanjang aturan pelarangan resepsi nikahan sampai 2 Agustus.

“Sudah beberapa kali ditunda mulai tanggal 11 Juli dan tanggal 22 Juli. Sehingga, harus jadi tanggal 28 Juli. Kita adakan saja. Tidak ada resepsi, hanya selawatan terbatas 70 sampai 80 orang,” ujar dia.

Tak cuma berurusan dengan polisi, belakangan Gus Aab diketahui didenda Rp10 juta.

"Terus terang dari keputusan itu sudah jelas, denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Minggu (1/8/2021), dikutip dari detikcom.

"Tanggal 28 Juli 2021, di Ponpes Darul Arifin ada pernikahan yang tidak mengikuti prokes. Tanggal 29 kita cek bersama TNI-Polri, dan dilakukan penyelidikan," kata Hendy.

Lalu apa tanggapan netizen? Seorang akun bernama @kafiradikalis membandingkan kasus tersebut dengan permasalahan yang menimpa Rizieq Shihab.

"Enak bener yah, Habib Rizieq gak cukup dengan permintaan maaf+denda tapi sampai 6 pengawal'y dibunuh keji. Eh ini enak bener cuma minta maaf doank. Mentang2 Habib Luthfi gak diproses kasus prokes lalu orang2 NU lain'y jadi kebal hukum? Mantap," tulisnya.

Seperti diketahui, Jember merupakan daerah dengan kategori melaksanakan PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, pesta pernikahan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dilarang.