Bareskrim Gagalkan Peredaran 600 Ribu Butir Ekstasi

Jakarta, era.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali mengungkap jaringan peredaran ekstasi internasional yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebanyak 600 ribu butir ekstasi disita dari 6 tersangka bandar yang dibekuk.

"Barang bukti ekstasi yang kami sita sejumlah 120 bungkus dengan berat total 243,20 kilogram atau 600 ribu butir ekstasi," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Daniyanto kepada era.id, Kamis (23/11/2017).

Eko mengatakan, jaringan peredaran ekstasi 6 tersangka bandar tersebut berasal dari Belanda. Rencananya, ratusan ribu butir pil haram tersebut bakal didistribusikan ke Jakarta.

"Keenam tersangka yang ditangkap dikendalikan oleh narapidana Lapas Surakarta dan Gunung Sindur," kata Eko.

Rencananya, siang ini pukul 13.00 WIB, Bareskrim bakal menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Aula Bareskrim, Gedung KKP Gambir, Jakarta Pusat. Tentunya, kata Eko, hasil pengungkapan tersebut bisa menyelamatkan jutaaan masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Empat bulan silam, 1 Agustus 2017, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim juga berhasil menggagalkan peredaran ekstasi dari Belanda. Sebanyak 1,2 juta butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp600 miliar disita dari tiga bandar yang dibekuk, Liy Kit Cung, Erwin, dan Muhammad Zulkarnain yang tewas setelah dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menganggap pengungkapan tersebut fantastis, dengan jumlah barang sitaan mencapai jutaan pil ekstasi."Ada sebanyak dua box besar ekstasi, 1,2 juta butir. Ini besar sekali," kata Tito.

Tag: