Modal Awal First Travel dari Hasil Jual Motor

Jakarta, era.id - Direktur utama First Travel, Andika Surachman, menceritakan awal kariernya di bidang jasa travel umrah. Mulanya dia mengaku hanya bermodalkan dari hasil penjualan sepeda motor miliknya. Kemudian hasil penjualan motor itu digunakan untuk mendirikan CV. 

Andika memulai bisnisnya sejak tahun 2009. Awalnya dirinya mengaku hanya seorang pramuniaga sebuah minimarket, Alfamart.

"Mengenai aset awalnya nol, kantor radar AURI juga belum ada waktu awal. Awalnya First Travel berbentuk CV. Motor saya jual untuk operasional 2019," kata Andika di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

Saat persidangan kemarin, kedua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan juga sempat menangis. Aniessa mengaku tak kuat menerima kenyataan bahwa dirinya harus mendekam di penjara tiga minggu pasca melahirkan anak kedua. 

Baca Juga : PN Depok Akan Sita Restoran Milik First Travel

Penghasilan selangit tapi dari hasil tipu (Infografis Ira/era.id)

Baca Juga : First Travel dan Fenomena Travel Umrah Bodong

"Saya teringat ketika pertama kali ditangkap sama Bareskrim. Sebab pada saat itu saya baru tiga minggu melahirkan anak saya," kata Anniesa di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.

Sedangkan Andika menangis karena ingin sekali diberi kesempatan memberangkatkan jemaah First Travel umroh. "Saya mohon maaf kepada jemaah, dari awal saya ditangkap sampai hari ini dan sampai kapan pun saya akan bertanggung jawab. Saya akan memberangkatkan mereka," tutur Andika

"Secara perusahaan saya bertanggung jawab. Tapi instansi pemerintah Kemenag juga harus bertanggung jawab karena langkah mereka terlalu gegabah. Sehingga peluang pemberangkatan jamaah sangat kecil sekali," tambah dia.

Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. (Leo/era.id)

Namun niat Andika memberangkat jemaah umroh dipertanyakan JPU Heri Jerman. Dia menilai, dengan sisa dana dan investasi yang dimiliki First Travel amat sulit baginya memberangkatkan para jemaah yang jumlahnya puluhan ribu tersebut.

"Ada MOU yang mengatakan bahwa jemaah akan diberangkatkan bulan November, sementara uang yang berhasil disita oleh penyidik dan diserahkan ke JPU jumlahnya hanya Rp9 miliar, dari mana sodara bisa mengatakan dapat memberangkatkan?" kata Heri.

Baca Juga : Syahrini Bantah Terima Uang First Travel

Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset yang didapat dari uang setoran calon jemaah.

Dalam surat dakwaan disebutkan ada 63.310 calon jemaah umrah jadi korban. Mereka sudah membayar tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah dikumpulkan First Travel sekitar Rp905,3 miliar.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal berlapis. Salah satu pasal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tag: sidang first travel travel dan umrah