Blak-blakan Soal Pembebasan Bersyarat, Rizieq Shihab: Bukan Pemberian Parpol dan Pejabat atau Kekuasaan

ERA.id - Rizieq Shihab memastikan pembebasan bersyarat dirinya pada Rabu (20/7/2022) bukan pemberian dari partai politik, pejabat dan penguasa.

Dalam konferensi persnya, Rizieq Shihab memastikan dirinya bebas karena murni dari proses hukum yang berlaku.

Dia pun menyatakan istrinya yang memberi jaminan agar bisa bebas bersyarat.

"Yang memberikan jaminan adalah istri saya syarifah fadlun binti fadil," jelas Rizieq Shihab saat konferensi pers di Petamburan III.

Rizieq pun mengungkapkan kenapa pihak FPI tidak mengumumkan sebelum pembebasan bersyarat.

Dia khawatir jika diumumkan maka rencana pembebasan bersyarat dirinya bisa dibatalkan.

"Sedikit salah pembebasan bersyaray kita bisa batal, maka betul-betul kita jaga, jangan sampai belum PB ini belum apa2 kita melakukan pelanggaran," tambah dia.

Sebab, menurut dia, dirinya bakal langsung dipenjara selama tahun tanpa ada remisi jika melakukan pelanggaran.

Sebelumnya Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab pada Agustus 2021.

Sementara pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.