Nasib Pilu Cucu Jadi Jaminan Utang Kakek Rp15 Juta, Pemberi Utang Jadi Tersangka
ERA.id - Seorang anak usia lima tahun di Bogor berinisial RK dibawa pergi oleh seseorang bernama Nurhalimah untuk dijadikan jaminan utang yang dimiliki oleh kakek dan nenek RK sebesar Rp15 juta.
Kedua pasangan lansia itu meminjam uang untuk pengobatan anaknya yang juga ibu dari RK.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021. Saat itu Nurhalimah datang ke kediaman Yanto, kakek korban terkait urusan utang piutang.
Ironisnya, sampai ibu kandung dari anak-anak tersebut meninggal dunia, M tak memulangkan bocah laki-laki itu, bahkan kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah bersama temannya, N, yang sebelumnya juga meminjamkan uang.
Mendapati laporan itu pihak kepolisian langsung turun tangan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa dari laporan yang diterima pihak kepolisian melaporkan terkait keberadaan cucunya yang diambil alih dari penguasaannya oleh seseorang pemberi hutang yakni Nurhalimah.
“Jadi sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus,” jelas Susatyo, di Mako Polresta Bogor Kota Senin (9/8).
Menerima laporan tersebut dan atas nama kemanusiaan, kata Susatyo, yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan polisi melakukan kordinasi dengan petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan saat ini RK sudah kembali kepelukan kakek dan neneknya.
Langkah selanjutnya pihak kepolisian kemudian meminta keterangan saksi dan korban.
Karena korban masih dibawah umur maka penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.
“Hari Sabtunya pada tanggal 7, kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap RK sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Hari Senin tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari Nurhalimah dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum,” pungkasnya.