Bamsoet Bahas Lagi Soal Amendemen UUD 1945: Bukan Hal Tabu

ERA.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali menyinggung penyempurnaan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, UUD 1945 bukan kita suci yang tak bisa diubah.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan," ujar Bamsoet dalam pidatonya di acara peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR RI, Rabu (18/8/2021).

"Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," imbuhnya.

Bamsoet mengatakan, pada masa sebelum reformasi, UUD 1945 sangat dimuliakan secara berlebihan. Oleh karenanya, pada saat itu MPR RI memiliki tekad untuk melaksanakanya secara murni dan konsekuen, dan tidak menghendaki adanya perubahan.

Bahkan, jika ada yang hendak mengubah UUD 1945, maka harus melalui referendum. Hal itu, kata Bamsoet, ditegaskan melalui Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Refendum.

"Namun, Seiring dengan datangnya era reformasi pada pertengahan tahun 1998, muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut untuk dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945," kata Bamsoet.

Aspirasi masyarakat itu langsung ditanggapi MPR RI dengan mencabut Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum melalui Ketetapan MPR RI Nomor: VIII/MPR/1998.

Pencabutan Ketetapan MPR tersebut, kata Bamsoet, memuluskan jalan bagi MPR RI hasil pemilihan umum 1999 untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menghendaki perubahan UUD 1945.

Menurut politisi Partai Golkar itu, tindakan tersebut merupakan langkah responsif MPR RI dalam menyikapi arus besar aspirasi masyarakat. Sikap responsif itu pun hingga saat ini masih terus berlanjut.

Dia menyebut, sudah tiga periode ini MPR RI diamanatkan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

"Responsifitas yang sama saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara," pungkasnya.