Gibran Izinkan Mal di Solo Boleh Buka, Ini Syaratnya

ERA.id - Pemerintah Kota Solo mulai memperbolehkan mal di Kota Solo untuk beroperasi. Pelonggaran ini dilakukan dengan menyesuaikan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

”Iya (mal boleh buka), tapi nanti 50 persen dulu sesuai dengan edaran,” kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Solo Selasa (24/8/2021).

Operasional mal dan pusat perbelanjaan ini diizinkan dengan pembatasan dan tahap uji coba. Nantinya pengunjung disyaratkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan.

”Pakai aplikasi Peduli Lindungi, besok bisa (buka) kalau siap semua,” katanya.

Untuk jam operasionalnya, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mal hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Pelaksanaannya harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk restoran, rumah makan dan kafe yang berlokasi di dalam mal, hanya diperbolehkan untuk layanan pesan antar, bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Untuk kategori usia, pengunjung yang berusia di atas 12 tahun hingga di bawah 70 tahun yang diperbolehkan memasuki kawasan pusat perbelanjaan.

Untuk pelaksanaannya, pengelola harus mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kota Solo. ”Nanti dari Satgas akan memonitor, kita mulai agar roda ekonomi segera berputar,” ucap Gibran.