B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

ERA.id - Kim Hanbin alias B.I eks iKON menjalani sidang pertama atas kasus narkoba di masa lalu. B.I dituntut tiga tahun penjara selama persidangan perdana.

Persidangan pertama B.I eks iKON diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 11:00 waktu setempat. Selama persidangan jakasa menuntu B.I tiga tahun penjara dan denda 1,5 juta won atau sekitar Rp18 juta.

"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu," kata jaksa selama persidangan, dikutip Newsen, Jumat (27/8/2021).

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Sebelum persidangan berlangsung, pelantun "Waterfall" itu sempat menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang pernah dia perbuat. Surat permintaan maaf itu dituliskan oleh B.I sehari sebelum persidangan.

"Saya tidak dapat memutar kembali masa lalu dan kesalahan saya seperti yang telah terjadi, tetapi saya telah berpikir tentang bagaimana saya dapat membantu meningkatkan dunia dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik selama sisa hidup saya," kata B.I.

Selain itu, B.I juga mengakui semua tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya. Dia berjanji akan merenungi semua perbuatannya untuk menjadi lebih baik di masa depan.

"Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri," ucapnya.

Tuntutan hukum untuk B.I akan ditetapkan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 10 September mendatang.