B.I Eks iKON Divonis 4 Tahun Percobaan dan Denda Rp18 Juta Atas Kasus Narkoba
ERA.id - Mantan member iKON, Kim Hanbin alias B.I divonis 4 tahun percobaan serta denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp18 juta. Hukuman ini diberikan ke B.I atas kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2016.
Menurut laporan Sports Kyunghyang, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah membuat keputusan hukuam terhadap B.I Eks iKON atas tuduhan penggunaan narkoba ilegal.
Pada putusan sidang yang digelar pada 10 September 2021, pengadilan menjatuhi vonis terhadap B.I dengan masa percobaan 4 tahun. Bila B.I melakukan kejahatan terkait narkoba selama masa percobaan itu, pengadilan akan menjatuhi hukuman setidaknya 3 tahun penjara.
"Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah menunjukkan refleksi atas kesalahannya, dan merupakan (kasus hukum) pertama kali," kata pernyataan pengadilan.
Lalu, kata pihak pengadilan, orang tua B.I juga sudah berbicara di depan pengadilan untuk memberikan keterangan terkait keinginannya untuk mendidik B.I lebih baik lagi.
Selain dijatuhi hukuman 4 tahun percobaan, pelantun "Waterfall" itu juga turut dijatuhi hukuman denda sebesar 1,5 juta won (Rp18 juta), 80 jam pelayanan masyarakat, serta 40 jam kursus pendidikan narkoba.
"Fakta bahwa terdakwa telah berhasil menjaga hubungan interpersonal yang baik dengan keluarga, kenalan, dan sebagai anggota masyarakat menguntungkannya," ungkap pernyataan pengadilan.
Sebelumnya pria bernama asli Kim Hanbin itu menghadapi tuntutan selama tiga tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp18 juta atas pelanggaran undang-undang narkotika Korea.
Mantan pimpinan iKON itu terbukti bersalah atas pembelian obat-obatan terlarang berupa ganja dari seorang kenalan A pada tahun 2016. Selain itu Jaksa juga menyebut Hanbin menggunakan ganja sebanyak tiga kali dari Maret hingga April 2016.
Ketika kasus ini tercium publik, B.I langsung memutuskan keluar dari grup yang membesarkan namanya, iKON. Dia juga menulis surat permintaan maaf ke penggemar dan pengadilan lewat agensi barunya, IOK Company.
Atas kasus ini B.I mengakui seluruh perbuatannya dan divonis 4 tahun masa percobaan serta denda Rp18 juta.