Tina Toon Digugat Rp10 Miliar Lebih Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
ERA.id - Kabar mengejutkan datang dari Tina Toon, di mana mantan penyanyi cilik ini digugat Rp10 miliar lebih ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment, gugatan ini diajukan oleh Engkan Herikan, pencipta lagu "Bintang".
Engkan Herikan dikabarkan tidak terima lagunya dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa ada izin darinya. Tak hanya itu, Engkan juga tidak menerima akan tindakan Tina Toon yang menggubah ulang lagu dan mengubah nama pencipta lagunya.
"Intinya klien kami (Engkan Herikan) merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu 'Bintang' dan dipopulerkan band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Seharusnya nama klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," ujar kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto.
Pihak kuasa hukum penggugat itu juga membeberkan deretan orang dan lembaga yang digugat akan kasus ini. Adapun pihak yang digugat adalah Tina Toon, Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan Wahana Music.
"Jadi kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena ia yang membawakan lagunya. Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat pengubahan dari nama pencipta," jelas Iqbal.
Tina Toon dan pihak lainnya ini disebut membuat Engkan Herikan merasa dirugikan. Untuk itu, Engkan mengajukan gugatan dan menuntut sekitar Rp750 juta keruguan materil dan Rp10 miliar kerugian immateril.
"Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta materil dan Rp10 miliar keruguan immateril," pungkas Muhammad Iqbal.
Diketahui gugatan ini telah masuk ke pengadilan sejak Februari 2021 lalu dan sudah digelar beberapa kali sidang. Sidang selanjutnya akan digelar pada 31 Agustus 2021 mendatang dengan agenda replik dari pihak Engkan Herikan.