Tina Toon Tak Minta Maaf ke Penguggat Hak Cipta, Engkan Mosta Anggap Royalti Rp 10 Juta Sangat Kecil
ERA.id - Tina Toon digugat 10 miliar pria oleh pria bernama Engkan Herikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kasus hak cipta. Sebetulnya, Engkan adalah pencipta lagu "Bintang" yang dipopulerkan band Anima. Ia tak terima karyanya dinyanyikan Tina Toon tanpa sepengetahuannya.
Bahkan, Tina Toon mendaur ulang oleh label dan mengubah nama pencipta lagu tersebut. Saat melakukan konferensi pers, Engkan menceritakan awal mulanya dirinya ingin mengajukan gugatan terhadap perempuan berusia 28 tahun itu. Saat itu, temannya yang memberikan informasi tersebut.
"Jadi posisi kemarin nggak sempat melihat perkembangan-perkembangan dunia sosial media. Akhirnya ada sahabat Engkan, dia jauh banget dari Depok, kita lagi main di PIK. Dia datang ke sana, ngabarin, lagu saya dibawakan sama Tina Toon," ujar Engkan Herikan, dikutip dari kanal YouTube Star Story.
Engkan akui jika pihak Sony Music Indonesia sempat menghubunginya untuk meminta kontrak. Namun, dirinya tak mau menjual lagu "Bintang" ke Sony Music.
"Pas habis main panggung, dia kok kayak resmi bukan cover. Intinya disitu dilihat, ada miss. Ditelepon di Bandung ternyata ada pertemuan intinya memberikan uang. Kok nggak bilang? Sony (Music) pernah WhatsApp 'aku minta kontraknya dong' Sampai sekarang nggak dikasih," ucapnya.
Kuasa hukum Engkan Mosta, Cristiano Valentino mengunggat Tina Toon dan label Sony Musik Indonesia yang harus bertanggung jawab atas lagu "Bintang" yang didaur ulang Tina Toon pada 2015 silam.
"Gugatan kita ajukan, kerugian materil klien kami Rp 750 juta, dan Rp 10 miliar kerugian immateri," papar Cristiano.
Kuasa hukum Engkan, Iqbal Arbianto juga ikut membela kliennya di Pengadilan Niaga Jakarta. Ia mengatakan grup band Anima telah mempopulerkan lagu itu pada 2007 silam. Namun, ia mendapatkan royalti yang sangat sedikit.
"Dari tahun 2007 Anima, khususnya Mas Engkan sebagai pencipta lagu 'Bintang' untuk mengenai hal ekonomi sangat sedikit yang didapat. Malah bisa dibilang di bawah rata-rata. Jadi, itu yang membuat kami terketuk lah hatinya," papar Iqbal Arbianto.
Cristiano mengatakan Rp10 juta sangat kecil karena Anima dikontrak sejak 2007 hingga 2020. Dari tahun itu pula, lagu "Bintang" sudah daur ulang beberapa kali.
"Ya logikanya saja, berbelas tahun cuma dapat nominalnya, kami nggak sebut angka spesifik tapi di bawah Rp 10 juta. Mungkin teman-teman semua juga bisa mikirlah," ucap Cristiano Valentino.
Sampai sejauh ini, Engkan mengatakan jika Tina Toon dan para tergugat lainnya belum kunjung minta maaf hingga tak hadir dalam persidangan.
"Dari pihak tergugat pun tidak ada yang menghubungi kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami. Sampai detik ini kita hanya hadir di persidangan, tidak ada konfirmasi, pertanyaan, minta maaf, atau hal lain yang berhubungan dengan perkara ini," tutur Cristiano Valentino.