Aturan Royalti Lagu dan Musik Menurut UU serta Besarannya
ERA.id - Para pencipta dan pemilik lagu di Indonesia saat ini sudah lebih dihargai karena sudah ada royalti. Royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut. Aturan royalti lagu juga sudah ada sehingga memiliki kekuatan hukum.
Dalam dunia musik, bisa dibilang bahwa royalti musik atau lagu merupakan imbalan bagi pencipta atau pemilik musik atau lagu atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait. Maksud dari hak terkait adalah hak eksklusif bagi produser fonogram, pelaku pertunjukan, atau lembaga penyiaran.
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi undang-undang yang mengatur soal royalti musik atau lagu. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan Royalti Lagu atau Musik
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang hak ciptanya dilindungi. Terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.
Sementara, kewajiban membayar royalti terdapa dalam PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.
Pasal 3 Ayat 1 PP No. 56 Tahun 2021 menyatakan, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”
Untuk diketahui, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) punya wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN. Fungsi dari lembaga ini adalah mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang musik dan lagu.
Anggota LMKN adalah pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial kemudian mendistribusikannya kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
Ada banyak layanan publik yang bersifat, yaitu konser musik, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, seminar dan konferensi komersial, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel, serta usaha karaoke.
Pengaturan Besaran Royalti
Besaran royalti ditetapkan LMKN. Dikutip Era.id dari resmi LMKN, berikut adalah beberapa contoh tarif royalti lagu dan musik berdasarkan acara dan tempat pemutaran musik.
· Konser Musik
Royalti dari konser dengan tiket berbayar adalah 2 persen hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan (complementary ticket). Sementara, royalti dari konser gratis adalah 2 persen total biaya produksi.
· Penyiaran Radio
Royalti dari lembaga penyiaran radio adalah 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Sementara, radio non-komersial dan RRI dikenai tarif royalti Rp2 juta per tahun.
· Televisi
Royalti dari lembaga penyiaran televisi adalah 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Pembayarannya dibagi menjadi tiga kategori:
- Televisi musik: tarif royalti 100 persen.
- Televisi informasi dan hiburan: tarif royalti 50 persen.
- Televisi berita dan olahraga: tarif royalti 20 persen.
TVRI dikenai tarif jumlah pendapatan dari APBN dikalikan persentase tarif di atas. Sementara, royalti televisi lokal non-komersial adalah Rp10 juta per tahun (Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait).
· Karaoke
Karaoke tanpa kamar (aula) adalah Rp20 ribu/ruang/hari, karaoke keluarga adalah Rp12 ribu/ruang/hari, dan karaoke eksklusif Rp50 ribu/ruang/hari. Total dibagi perhitungan untuk hak cipta (50%) dan hak terkait (50%). Sementara, karaoke kubus (booth) adalah Rp300 ribu/kubus/tahun untuk hak cipta dan hak terkait.
· Restoran dan kafe
Royalti pencipta dan hak terkait sama-sama Rp60 ribu/kursi/tahun.
· Pub, bar, dan distro
Royalti pencipta dan hak terkait sama-sama Rp180 ribu/meter persegi/tahun.
· Klub malam dan diskotek
Royalti pencipta adalah Rp250 ribu/meter persegi/tahun. Sementara, royalti hal terkait adalah Rp180 ribu/meter persegi/tahun.