KPK Siap Cegah Korupsi Anggaran DKI 2018
Jakarta, era.id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang direncanakan naik menjadi Rp77,1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menyoroti anggaran belanja Pemerintah Provinsi DKI tersebut jika memang dibutuhkan upaya pencegahan korupsi.
"Kalau dibutuhkan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi tentu dapat bekerjasama untuk mencegah tindakan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (24/11/2017)
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, rancangan APBD dan APBD merupakan kewenangan dari pemerintah daerah, sedangkan KPK hanya bisa berfokus pada pencegahan tindak pidana korupsi saja.
Bila ada informasi terkait adanya dugaan korupsi, masyarakat atau lembaga dapat melaporkan langsung kepada KPK.
"RAPBD dan APBD merupakan kewenangan antara gubernur dan jajarannya, jadi silahkan dibicarakan. Kami hanya menjalankan tugas pencegahannya saja," ujarnya.