Azis Syamsuddin Bakal Segera Jadi Tersangka? Ketua KPK: Nanti Pada Saatnya..
ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menanggapi soal isu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada eks penyidik, Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Firli, pihaknya saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan keterangan lengkap ke publik. Ia meminta masyarakat memberikan waktu agar KPK dapat bekerja maksimal.
"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," sambungnya.
Firli menjelaskan, lembaganya hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Pasalnya, KPK memegang prinsip 'the sun rise and the sun set principle' dalam menangani perkara.
"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ujarnya.
Dia menyebut KPK selama ini bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tak hanya itu, Firli memastikan semua informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK. Karenanya, ia menyatakan akan mempelajari dan dalami keterangan yang disampaikan langsung ke kpk maupun keterangan dan fakta di persidangan.
"Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," tukasnya.