Jadi Tersangka Suap KPK, Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR
ERA.id - Azis Syamsuddin resmi mengundurkan diri dari jabatannnya sebagai Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024. Pengunduran dirinya berkaitan dengan penetapan tersangka suap kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, surat pengunduran diri Azis dari posisi Wakil Ketua DPR RI telah diterima oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," ujar Adies dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Lalu siapa yang akan menggantikan posisi Azis di kursi pimpinan DPR RI, Adies mengaku, Partai Golkar akan segera memprosesnya dalam waktu dekat.
"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Adies.
Diketahui, Azis Syamsuddin digelandang ke Gedung Merah Putih setelah dijemput paksa oleh penyidik KPK pada Jumat (24/9) malam. Sebelumnya, Azis manggir dari panggilan lembaga antirasuah dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri karena kontak erat dengan pasein Covid-19.
Setelah enam jam diperiksa, Azis langsung ditetapkan sebangai tersangka suap terkait perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun dalam kasus ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.
Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Hanya saja, Aliza saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.