Pemerintah Akan Uji Coba Buka Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Berwisata

ERA.id - Pemerintah bakal melakukan uji coba pembukaan tempat wisata khusus untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Pulau Jawa-Bali. Uji coba akan dilakukan selama sepekan, mulai 7 September hingga 13 September 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 September 2021.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata," bunyi Inmengari Nomor 39 Tahunn 2021 yang dikutip Selasa (7/9/2021).

Uji coba tempat wisata itu memiliki sejumlah persyaratan, antara lain yaitu mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai. Melarang anak di bawah usia 12 tahun memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

"Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba."

Adapun daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kemenparekraf. Sedangkan untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan area publik lainnya masih ditutup untuk sementara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan melakukan pelonggaran aturan selama masa PPKM. Salah satunya, mengizinkan sejumlah tempat wisata kembali dibuka.

Hal ini dilakukan setelah melihat kondisi situasi pandemi Covid-19 dan juga implementasi protokol kesehatan di sejumlah sektor kegiatan yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," kata Luhut dalam konfrensi pers daring, Senin (6/9).