Sidang Nurdin Abdullah Berlanjut, Giliran Sopir Agung dan Edy Beri Kesaksian soal OTT

ERA.id - Persidangan Gubernur Sulsel yang kemarin dicabut mandatnya oleh Jokowi beberapa hari yang lalu, yakni Nurdin Abdullah, memasuki pekan ke-8.

Kali ini, sopir pribadi Agung Sucipto (AS) dan Edy Rahmat (ER) yang dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9/2021).

Mereka menjadi saksi dan dimintai keterangannya terkait skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam kesaksiannya, kedua sopir tak menyebut keterlibatan Nurdin Abdullah (NA).

Penasihat Hukum (PH) NA bertanya ke Irfandi, apakah saudara saksi pernah mendengar Edy Rahmat melakukan kominikasi dengan NA saat malam terjadinya OTT?

"Tidak pernah disebut. Tidak pernah juga komunikasi Pak Edy dan Pak Nurdin," jawab Irfandi di depan majelis Hakim, JPU KPK, dan PH Nurdin Abdullah.

Secara runut, Irfandi menjelaskan jika dirinya diajak oleh Edy Rahmat untuk makan malam di Cafe Pancious yang terletak di Jl Hertasing.

Namun setelah makan malam, Irfandi diperintahkan oleh ER untuk menunggu di mobil, sementara ER masih di dalam cafe.

Selang beberapa menit, Agung Sucipto kemudian datang dan masuk ke dalam cafe untuk bertemu dengan ER. Setelah selesai, ER tak masuk ke dalam mobil pribadi, melainkan masuk ke mobil Agung Sucipto.

"Pak Edy telpon saya untuk ikuti mobil Sedan BMW karena Pak Edy ada dalam mobil itu. Kemudian saya ikuti sampai mobil berhenti di Taman Macan," ungkapnya.

Irfandi mengaku, ada koper berwarna hijau yang dimasukkan dalam bagasi mobilnya. Isinya adalah uang senilai Rp1 miliar.

"Ada yang bawa koper ke bagasi mobil. Saya bukakan pintu bagasi belakang dan Pak Edy kembali masuk ke mobil dan duduk di samping saya," katanya.

Setelah itu, ia diajak ER untuk menuju ke sekitar pelabuhan. Di sana, ER kembali turun dari mobil dan masuk ke dalam mobil HRV yang misterius menuju ke Lego-Lego.

"Setelah berputar-putar dan ke Lego-lego, Pak Edy keluar dari mobil HRV dan masuk lagi ke mobil pribadi. Setelah itu kami langsung pulang," lanjutnya.

Dari semua penjelasan Irfandi di persidangan, ia sama sekali tak menyebut adanya komunikasi dengan Nurdin Abdullah. Pernyataan itu juga dikuatkan oleh sopir pribadi Agung Sucipto.

Sopir pribadi AS, Nuryadi menjelaskan jika dirinya tak pernah mendengar AS melakukan komunikasi dengan NA. Bahkan ia mengaku tak pernah membawa koper apapun ke Rujab Gubernur.

"Saya tidak pernah bawa koper apapun ke Rujab Gubernur," bebernya.

Ia hanya diperintahkan oleh AS untuk memindahkan sejumlah uang dalam koper ke mobil pribadi Edy Rahmat.

"Ada dua kantong plastik warna hitam dan ada koper. Saya rasa itu uang, tapi saya tidak berani hitung," sebut Nuryadi.

Saat sidang usai, Edy Rahmat dimintai pembelaan. Namun ia tidak ingin berkomentar, Edy mengaku semua kesaksian para sopir adalah benar.

"Saya rasa cukup yang mulia. Semua yang dikatakan saksi sudah benar," tegas Edy Rahmat.

Nurdin Abdullah juga tak bisa berkomentar. Pasalnya, ia sama sekali tak terlibat dalam kasus OTT tersebut. "Tidak ada komentar karena saya tidak tahu," jawab NA singkat.

Sekadar diketahui, persidangan kali ini rencananya JPU KPK mengahadirkan lima saksi yakni Harry Syamsuddin, Abd Rahman, Irfandi, Mega Putra Pratama, dan Nuryadi.

Namun lagi-lagi hanya sebagian yang hadir yakni Irfandi dan Nuryadi (offline), sementara Abd Rahman secara daring via zoom.