Anies Larang Pedagang Pajang Bungkus Rokok di Tempat Jualan, Keluarkan Seruan Gubernur

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pedagang di Ibu Kota memajang bungkus atau kemasan rokok di tempat jualan.

Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Anies yang dikutip pada Selasa (14/9/2021).

Selain itu, Anies juga melarang seluruh area gedung di DKI Jakarta menyediakan asbak atau tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Anies mewajibkan pengelola gedung memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.

"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok," kata Anies.

Menurut Anies, aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan penurunan risiko penyebaran Covid-19. Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan, upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila didukung seluruh pihak.

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," kata Anies.