Rekaman Rini-Sofyan Bisa Jadi Awal Penyelidikan
"KPK atau kepolisian atau kejaksaan bisa memulai melakukan penyelidikan dengan informasi unggahan itu. Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Abdul Fickar kepada era.id, Kamis, (3/5/2018).
Abdul Fickar menilai, ada dua aspek hukum yang dapat didalami dalam peristiwa ini. Pertama terkait penyadapan atau yang sesuai dengan Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1), UU ITE melarang penyadapan telekomunikasi yang ancaman pidananya bisa sampai 10 tahun lebih.
Rekaman itu juga memunculkan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan BUMN. Sehingga, dengan rekaman tersebut, seharusnya para penegak hukum dapat bergerak cepat.
Infografis "Bocor Rekaman Percakapan Rini-Sofyan" (Rahmad Bagus/era.id)
"Terkait informasi yang berindikasi korupsi sebenarnya penegak hukum khususnya KPK sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek. Pasal 25 UU Tipikor menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," beber Abdul Fickar.
Baca: Banyak Kejanggalan dalam Rekaman Rini-Sofyan
Sehingga, siapapun yang melapor, Fickar merasa tak logis bila pengunggah informasi lantas dijatuhi hukuman pidana. Soalnya merujuk pada Pasal 42 UU Tipikor, pemerintah akan memberikan penghargaan pada masyarakat yang telah berjasa mengungkap, mencegah hingga memberantas korupsi.
"Jadi terlepas dari siapapun yang mengunggah informasi itu terutama yang berindikasi terjadinya korupsi atau percobaan melakukan korupsi akan mendapat penghargaan, karena itu juga menjadi tidak logis dan melawan akal sehat jika terhadapnya dikenakan proses hukum," jelasnya.
Baca: Rekaman Rini-Sofyan Bisa Jadi Bom Waktu
Mabes Polri telah menerima laporan Rini Soemarno terkait penyebaran rekaman percakapannya dengan Sofyan Basir. Laporan dilakukan Rini melalui pengacaranya. Namun belum ada informasi detail, kapan kapan laporan tersebut dibuat.
(Ilustrasi Presiden Joko Widodo belum mau mengomentari rekaman Rini-Sofyan/era.id)
Kasus rekaman ini memang sudah bergulir deras. Harapan mendapat penyataan tegas dari Presiden Jokowi tidak terwujud. Soalnya Jokowi memilih menunggu informasi utuh soal rekaman ini. 'Pembelaan' malah datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kata JK, Rini dan Sofyan itu bicara soal proyek LNG di Bojonegara, Cilegon, Banten yang akan dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM).
Proyek itu, dimulai pada 2013, atau sebelum JK jadi wapres mendampingi Jokowi. PT Bumi Sarana Migas merupakan salah satu perusahaan milik Kalla Grup. Proyek tersebut digagas PT BSM lantaran muncul kekhawatiran terjadi kekurangan energi pada 2021 di Jawa Barat.