Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: 3 Sipir Jadi Tersangka
ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (20/9/2021).
"Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka disini menyangkut Pasal 359 KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Tiga orang tersangka merupakan petugas lapas dengan inisial RU, S, dan Y. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa. Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar," jelas Tubagus.
"Dengan ditetapkan tiga tersangka, sebab kebakaran tetap diduga kuat akibat korsleting listrik," ucapnya, seperti dilansir PMJNews.
Sebelumnya diketahui, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) lalu. Akibat insiden ini, sebanyak 49 orang meninggal dunia. Dimana 41 orang diantaranya meninggal dunia di lokasi kejadian dan telah teridentifikasi tim DVI Polri.