6 Tersangka Kasus Terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang Yang Tewaskan 49 Napi Segera Disidangkan

ERA.id - Kasus terbakarnya Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana pada Rabu, (08/09/2021) sekira terus berlanjut.  Perkara pidana tersebut akan memasuki sidang perdana.

Kejaksaan Negeri (Kerjari) Kota Tangerang akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pekan depan.

Diketahui terdapat 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. Kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan," kata Dapot, Senin (3/1/2022).

Kata dia, untuk saat ini empat tersangka yakni RU, S, Y dan SBB yang lebih dulu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Kendati, untuk jadwal sidang belum keluar.

"Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang," jelasnya.

Sebagai informasi tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y.

Ketiganya yang merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Dalam pengembangannya, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial JMN, PBB, dan RS.

Ketiganya meliputi narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.