Polisi Bongkar Home Industry Pembuatan Tembakau Gorila di Bogor Senilai Rp23 Miliar

ERA.id - Home industry pembuatan tembakau sintetis Gorila lintas provinsi dengan nilai Rp23 miliar berhasil diungkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.

Tak hanya itu, dalam pengungkapannya Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti sebanyak 23,45 kilogram serta 5,92 kilogram tembakau sintetis siap edar.

"Saat ini tiga tersangka yang diamankan sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Berawal dari penangkapan ini, kami melakukan pengembangan sehingga ditemukan tersangka baru dan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago kepada wartawan saat berada di Mako Polres Bogor, Selasa (21/09/2021).

Erdi mengungkapkan, pada 19 Juni 2021 polisi menangkap dua tersangka berinisial IB dan DN di sebuah vila di Jalan Raya Gadog, Cipanas, Kabupaten Cianjur beserta barang bukti 1,4 kilogram bahan baku tembakau sintetis.

Erdi melanjutkan, pada 22 Agustus 2021, polisi menangkap kembali dua tersangka FH dan FS di sebuah apartemen di Kota Bandung, dengan barang bukti 15 kilogram bahan baku atau biang tembakau sintetis.

Pada 26 Agustus 2021, sambung Erdi, tersangka LP ditangkap di salah satu apartemen di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Juga barang bukti bukti berupa bahan baku tembakau sintetis sebanyak 3,6 kilogram dan tembakau sintetis siap edar sebanyak 1,06 kilogram.

Di hari yang sama, dua tersangka WAP dan AP ditangkap di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi juga menyita bahan baku tembakau sintetis sebanyak 2,95 kilogram.

"Terakhir tersangka DG pada 17 September 2021, kita tangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Dengan barang buktinya bahan baku tembakau sintetis 108 gram, tembakau sintetis siap edar 2,7 kilogram, dan alat-alat pembuatan tembakau sintetis," paparnya.

Bahan baku yang digunakan para tersangka, sebagian besar berasal dari Cina. Sehingga, Erdi mengatakan, penyidik sedang mendalami bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke Indonesia.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam peredarannya menggunakan akun media sosial Instagram. "Dimana untuk mengelabui petugas, mereka mengirimkan barang melalui jasa kurir, tapi tidak ditujukan langsung (ke penerima), tapi ditentukan titik kumpulnya," jelasnya.

Para tersangka ini, lanjut Erdi, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.

"Satu gram bahan tembakau sintetis ini bisa menyelamatkan 1 juta orang ya. Ini pengungkapan berkelanjutan dan kita akan terus mengejar sampai ke akar-akarnya mafia narkoba yang ada di daerah Bogor dan Jawa Barat dan Indonesia," pungkasnya.