Terungkap! Sampah Liar di Bantaran Sungai Cisadane Berasal dari Luar Tangerang, KLHK Tutup TPS Liar di Neglasari Tangerang
ERA.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang terdapat di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. Penyegelan ini dilakukan setalah mendapatkan dorongan dari berbagai pihak.
Pantauan Era.id di lokasi nampak tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang memasang plang larangan aktivitas pembuangan sampah. Nampak tak ada perlawanan dari warga setempat atau pengelola.
Dalam papan pemberitahuan itu tertulis dilarang melakukan kegiatan apapun dalam areal ini. Areal ini dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan tindak pidana lingkungan hidup.
Pelanggaran pasal 40 dan atau pasal 41 undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Anton Sardjanto mengatakan pihaknya menyegel semua TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari. Ini dilakukan kata dia sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat adanya aktivitas TPS liar. karena sebagai tempat pembuangan sampah, kan ada TPS ilegal, ada sekitar 6 Titik TPS ilegal. Ini kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan Pulbaket," ujarnya di TW 01, salah satu lokasi TPS liar, Kamis, (23/9/2021).
Diketahui, saat ini terdapat lima TPSL di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4000 hingga 6000 ribu meter persegi. Lima TPSL itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium rawa kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 kedaung Baru.
"Sampah sudah ada di bibir sungai, TPA ilegal ini. Ini sudah sudah masuk pelanggaran. Sampah itu terbuang ke sungai," kata Anton.
Anton mengatakan pihaknya memang berencana mengambil tindakan hukum. Lantaran, pelanggaran yang dilakukan sudah jelas. Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan data.
"Ya rencana kami nanti akan kita, kita batu mengumpulkan data dan Keterangan jadi nanti kan masih pengembangan. Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," jelas Anton.
Anton pun memperingati masyarakat agar tak mencopot papan larangan yang sudah terpasang itu. Bila nekat, maka pelakunya akan dikenakan pidana.
Dalam papan itu juga tertulis barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara (pasal 232 KUHP).
"Sudah jelas peraturan. Kalo nekad ada pidananya," tegas Anton.
Dari informasi yang diperoleh TPSL tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang. Kata Anton, sebenarnya DLH dan KLHK sudah berkoordinasi namun menurutnya keberadaan TPS liar sulit dideteksi.
"Ya selama ini di DLH sudah ada yang bertanggung jawab dengan hal itu, TPS ilegal memang susah dideteksi," katanya.
"Sebenarnya tidak ada pembiaran karena undang-undang sudah ada, dari aparat Pemda kemudian Pemda juga tak henti-hentinya melakukan tindakan," tambah Anton.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Iwan berjanji akan mengawasi aktivitas TPS liar itu. Sehingga tidak beraktivitas kembali.
"Paling kita mantau dan mengawasi," singkatnya.